2.03.2013

Kaidah Bahasa Buloggate dan Bruneigate yang Keliru


Any Rufaedah

Malam ini, Minggu pukul 22.00, saya hanya ingin menghabiskan waktu untuk baca-baca buku ringan. Urusan pekerjaan biarlah besok saja. Singkat kata, saya memutuskan membaca sebuah buku berjudul Dari Katabelece Sampai Kakus: Kumpulan Kolom Bahasa Kompas. Buku ini terbitan tahun 2003 dan saya beli pada 2 Desember 2006 di Pameran Buku Gramedia, Malang. Dari buku ini saya berharap mendapat inspirasi untuk menambah bahan naskah yang sedang saya tulis. Saya teringat pada Catatan Pinggir Goenawan Mohamad. Menurut saya menjadi berbobot karena banyak hal besar di dalamnya, yang didapat dari hasil membaca, objek yang dilihat, atau pengalaman yang dirasakan langsung. Dari sisi ide, Catatan Pinggir sebetulnya bukanlah ide yang utuh, yang mengupas sebuah masalah dan menghadirkan solusi. Namun, ia digandrungi oleh banyak pembaca. Mungkin karena penulisnya, mungkin karena kampanyenya, atau mungkin karena hal-hal besar yang terdapat di dalamnya.

Di dalam Dari Katabelece Sampai Kakus: Kumpulan Kolom Bahasa Kompas, terdapat sebuah ulasan tentang Buloggate dan Bruneigate, tentu saja ulasan dari sisi kebahasaan karena buku ini adalah kumpulan kolom bahasa. Penulisnya adalah Sunaryono Basuki KS, guru besar Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Negeri Singaraja, penulis novel, puisi, dan penerjemah. Tema itu menarik bagi saya. Mengapa? Karena terkoneksi dengan Gus Dur. Sekiranya bisa dipahami, sebagai anak muda NU, apa yang terkoneksi dengan Gus Dur selalu menarik. Dan ada sedikit keinginan untuk ‘mempermalukan’ orang-orang yang menuding Gus Dur terlibat dalam Buloggate dan Bruneigate dari sisi bahasa. Jika dari sisi bahasa penggunaan kata itu sudah salah, maka bertambah malu lah orang-orang yang menuding.

Menurut kaidah bahasa Indonesia, Buloggate dan Bruneigate tidak memiliki dasar kebahasaan. Asal pembentukan katanya tidak ada. Jika diterjemahkan secara harafiah, Buloggate berarti “pintu Bulog”. Kata itu tidak menunjukkan adanya makna skandal atau kasus. Lalu dari mana asalnya sehingga Buloggate dan Bruneigate oleh masyarakat luas diartikan sebagai skandal Bulog dan skandal Brunei? Sunaryono berasumsi kedua kata dikaitkan dengan ‘Skandal Watergate’ yang pernah terjadi di Amerika Serikat antara tahun 1972-1974 yang menyebabkan impeachment terhadap Presiden Richard Nixon.

Skandal Watergate merupakan peristiwa besar dalam sejarah pemerintahan Amerika Serikat. Kasusnya dimulai dari pembobolan Kantor Partai Demokrat di kompleks Watergate, Washington D.C oleh sejumlah orang, di antaranya untuk memasang alat penyadap. Peristiwa itu berlangsung saat kampanye pemilihan presiden. Pada mulanya tidak ada pengaruhnya terhadap Nixon. Ia berhasil terpilih sebagai presiden untuk kedua kalinya. Namun atas kecurigaan hakim yang menangani pembobol Watergate, John Sirica, dan khalayak mengenai keterlibatan Nixon dan sejumlah pejabat Gedung Putih, kasus itu diselidiki lebih lanjut. Nixon mendapat tekanan dari pengadilan dan publik untuk menyerahkan rekaman pembicaraannya terkait skandal Watergate. Hasilnya membuktikan bahwa Nixon dan sejumlah pejabat Gedung Putih terlibat dalam skandal Watergate. Nixon juga terbukti melakukan upaya tutup mulut secara besar-besaran. Atas keterlibatannya, Nixon di-impeachment pada 27 Juli 1974 dan akhirnya mengundurkan diri pada 8 Agustus 1974. Karena begitu lekatnya peristiwa Watergate dengan skandal, kemudian hanya disebut ‘watergate’, tanpa kata skandal. Kata itu masuk dalam kamus The American Heritage Dictionary edisi tahun 1985 yang berarti skandal yang melibatkan pejabat dan melanggar kepercayaan publik.

Dilihat dari perpaduan katanya, “Watergate” terdiri dari kata water dan gate. Namun penyebutannya tidak bisa dipisahkan karena merujuk pada sebuah tempat. Apabila kedua kata itu hanya disebut salah satunya, maka tidak dapat dipahami sebagai nama sebuah tempat. Misalnya kita menyebut ‘water’ saja, artinya bukan lagi merujuk sebuah tempat. Di Jakarta misalnya kita temukan nama “Pasar Minggu”. Nama itu terdiri dari dua kata, namun tidak bisa hanya disebut salah satunya untuk menunjuk daerah Pasar Minggu. Dari sini terlihat bahwa penggunaan kata Buloggate dan Bruneigate tidak menemukan logika tata bahasa. Tidak ada tempat atau objek yang bernama Buloggate dan Bruneigate di Indonesia. Apabila kata gate diambil dari kata Watergate untuk menggambarkan dahsyatnya skandal, dari segi kaidah bahasa tidak benar. Yang lebih tepat adalah istilah Bulog Watergate atau Bulgate sebagai singkatannya. Namun, istilah Buloggate dan Bruneigate sudah terlanjur dipahami sebagai skandal Bulog dan skandal Brunei. Masyarakat tidak sempat mencari kaidah pembentukan istilah. Itulah luar biasanya media massa.

Salemba Tengah,
4 Pebruari 2013. 2.27. 

1.13.2013

Akar Ideologi dan Gerakan Feminisme

Oleh Any Rufaedah

Atas permintaan pengurus PMII STAINU Jakarta untuk mengisi materi Gender pada Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA), mau tidak mau saya harus membaca kembali sejarah feminisme. Saya rasa ini kesempatan yang sangat baik untuk merefresh kembali bacaan. Saya kumpulkan buku-buku terkait feminisme yang saya miliki, baik yang baru saya beli beberapa waktu lalu, misalnya Agama, Seks, dan Kekuasaan karya Julia Suryakusuma maupun yang 3, 4 atau 5 tahun lalu, seperti Ensiklopedia Feminisme, Mitos Kecantikan, dan Feminisme untuk Pemula. Membuat materi dengan serius baik dari segi konten dan tampilan adalah satu-satunya yang terlintas. Mahasiswa baru bukan anak kecil lugu yang bisa ‘ditipu’ dengan retorika atau materi ‘tak berdasar’. Mereka punya basis pengetahuan yang diperoleh dari pesantren, sekolah, maupun kelompok diskusi. Boleh jadi saya mentah atas kritik mereka. Meskipun pada faktanya mereka masih ‘gagap’ untuk menemukan padanan istilah dan kata kunci dalam pemaknaan gender, anggap saja itu sebuah keberuntungan, bukan alasan untuk tidak serius membuat materi pada kesempatan-kesempatan yang mungkin datang selanjutnya.

Tidak ada banyak waktu untuk membaca, merangkum, dan menuangkannya pada powerpoint dengan tampilan yang cantik. Saya harus memilih beberapa buku yang paling representatif untuk menggambarkan sejarah feminisme. Agama, Seks, dan Kekuasaan sangat menarik, namun terlalu berat untuk dibaca dalam waktu singkat. Akhirnya saya pilih Feminisme untuk Pemula (Marisa Rueda, Marta Rodriguez, & Susan Alice Watkins), Ensiklopedia Feminisme (Maggie Humm), Feminisme: Sebuah Kata Hati (Gadis Arivia), dan Pergulatan Feminisme dan HAM (R. Valentina Sagala & Ellin Rozana). Buku utamanya adalah Feminisme untuk Pemula. Buku ini saya rasa ditulis dengan sistematika yang mudah untuk memahami sejarah. Meskipun tertulis ‘untuk pemula’, namun di sisi lain buku ini tertulis ‘seri gerakan sosial’. Tulisan itu menggambarkan sebuah ghiroh gerakan advance. Sementara ketiga buku lainnya saya gunakan sebagai pelengkap terkait dengan definisi istilah-istilah dan prinsip-prinsip ideologi feminisme. Atas latar belakang itu, maka boleh saja catatan ini disebut sebagai review buku Feminisme untuk Pemula mengenai akar ideologi dan gerakan feminisme.
***
Feminisme adalah salah satu gerakan yang muncul sebagai bentuk perlawanan atas kondisi Eropa yang feodal hingga abad 18. Disebut salah satu, sebab selain feminisme juga muncul perlawanan atas ketidakadilan sosial, misalnya disuarakan oleh Montesquieu, Locke, Jefferson, dan Voltaire. Pada masa feodal, para raja, bangsawan, pemilik tanah, dan pendeta berkuasa atas para tukang, pedagang, dan petani kecil. Masyarakat pada masa itu (sebelum terjadi industrialisasi) bekerja di ladang-ladang atau bengkel-bengkel kerja. Laki-laki dan perempuan bekerja bersama meski tugas dan upah yang diterima berbeda.

Sejak berkembangnya industri-industri manufaktur, muncullah pemisahan pekerjaan. Laki-laki bekerja di kota-kota besar dan perempuan tetap di rumah. Masa ini menciptakan ide “laki-laki sebagai pencari nafkah” dan “perempuan sebagai ibu rumah tangga” untuk pertama kalinya. Perempuan secara ekonomi bergantung pada laki-laki. Industrialisasi memunculkan kelas-kelas baru, yaitu buruh yang tidak memiliki tanah dan kelas menengah perkotaan. Dominasi kelas tetap berlangsung. Ketamakan-ketamakan (insecurities) terjadi, dan pada akhirnya melahirkan hasrat akan kebebasan. Di sinilah muncul suara-suara Montesquieu, Locke, Jefferson, Voltaire, dan feminisme.

Pertengahan abad 18, lahir pemikir progresif yang tercerahkan. Mereka menentang tirani para raja, bangsawan, dan pendeta yang didasarkan pada hak-hak turunan. Bersamaan dengan itu, feminisme menentang tirani laki-laki dalam rumah tangga. Salah satu nama populer pada masa itu adalah Jean-Jacques Rousseau (1712-1778). Rousseau menyerang ketidakadilan di Eropa. Namun ia sedikit bias saat menyinggung ketidakadilan terhadap perempuan. Dalam novelnya yang terkenal, Emile (1762), Rousseau menyuarakan ide pendidikan untuk perempuan yang masih sangat bias gender. Ia menulis:

Laki-laki dan perempuan diciptakan demi satu sama lain, namun kesalingtergantungan di antara mereka tidaklah sama. Kita lebih bertahan hidup tanpa mereka, ketimbang mereka tanpa kita. Mereka bergantung pada kita. Mereka bergantung pada apa yang kita rasakan, pada apa yang kita tentukan sebagai kebaikan mereka, pada nilai-nilai yang kita tetapkan sebagai daya tarik mereka dan sebagai kebaikan mereka. Karena itulah, seluruh pendidikan kaum perempuan haruslah direncanakan dalam hubungannya dengan laki-laki. Untuk menyenangkan laki-laki, untuk menjadi berguna buat laki-laki, untuk merebut cinta dan rasa hormat dari laki-laki, untuk mengasuh laki-laki seperti layaknya anak-anak, merawat mereka seperti orang dewasa, untuk memberinya nasehat dan hiburan, menjadikan kehidupan laki-laki penuh rasa dan menyenangkan.
Pada tulisan itu, ide pendidikan untuk perempuan hanya ditujukan untuk kesenangan laki-laki, bukan untuk kemerdekaan perempuan.

Di daratan sebrang, Inggris, muncul nama Mary Wollstonecraff (1759-1797). Dalam buku Feminisme untuk Pemula, nama Mary praktis disebut pertama kali pada masa bangkitnya ideologi feminisme. Mary tumbuh dalam keluarga patriarkhi. Ayahnya biasa melakukan kekerasan dan ibunya tidak melakukan perlawanan apa-apa. Mary punya keinginan kuat untuk mandiri dan berpendidikan. Ia membuka sekolah untuk gadis-gadis di Newington Green, daerah pinggiran di London Utara.

Ide ‘pemberontakan’ Mary didukung pula oleh lingkungannya. Tetangganya adalah kaum Dissenter (gereja-gereja yang dianggap sempatan), yaitu Gereja Presbyterian yang radikal, kaum Gereja Baptis, dan kaum Gereja Independen yang dilarang menduduki seluruh jabatan pemerintahan sipil serta tidak boleh masuk universitas. Mereka mendirikan Dissenting Academy. Di situlah mereka mendiskusikan ide-ide Jaman Pencerahan secara terbuka. Lingkungan ini berpengaruh pada pribadi Mary.

Mary kemudian diperkenalkan dengan Joseph Johnson, seorang penerbit di London yang mengangkat isu-isu kaum tertindas seperti budak, tunawisma, Yahudi, penyapu cerobong asap, orang-orang yang kelaparan, dan lain-lain. Tahun 1788 Mary menjadi anggota inti. Di sana ia belajar dan berdiskusi dengan penulis-penulis radikal lainnya. Selain Joseph Johnson, ada nama nama William Blake, Mary Hayes, William Goodwin, William Wordsworth, dan Tom Paine. Paine menerbitkan The Right of Man (1792-1992), buku yang membuat Paine terancam hukuman mati karena tuduhan melawan Mahkota Inggris. Dan Mary sendiri menerbitkan A Vindication of the Rights of Woman (1792). Dalam buku ini, ide-ide pencerahan untuk pertama kalinya dikaitkan dengan situasi kaum perempuan. Buku ini pun disebut sebagai batu alas feminisme modern, yang menggema selama berabad-abad.

1789, Revolusi Perancis meletus. Pada peristiwa bersejarah itu perempuan menemukan momen gerakannya. 6.000 buruh perempuan, tukang cuci pakaian, penjahit, pelayan, penjaga toko, istri-istri buruh menuju pusat kora Paris untuk menyuarakan kelangkaan makanan dan menuntut roti murah.  Kaum revolusioner sendiri terbagi menjadi kelompok Jacobin radikal yang menghendaki dihapuskannya monarki dan kelompok Girondin moderat yang menghendaki monarki konstitusional. Perempuan Jacobin menyuarakan pengendalian harga dan distribusi bahan pangan yang adil, menuntut hak politik, dan pengakuan atas jasa-jasa perempuan secara publik. Sementara perempuan Girondin menyuarakan hak atas kepemilikan harta bagi perempuan menikah maupun yang hidup sendiri. Tuntutan Girondin dilatarbelakangi oleh tidak adanya hak kepemilikan atas harta bagi perempuan. Suami menentukan pemakaian harta istri. Perhiasan istri boleh digunakan secara bebas oleh suami.

Ide feminisme menyebar ke benua Amerika. Jika misi perjuangan perempuan Eropa adalah menentang tirani rumah tangga laki-laki, misi perempuan Amerika adalah menentang perbudakan rasial. Atas fakta sejarah ini kita boleh menyebut bahwa perjuangan perempuan sangat kontekstual, tidak membabi buta ataupun mengada-ada. Pada akhir abad 18, perempuan kulit hitam Amerika menghadapi masalah sangat serius. Mereka menjadi budak dan kerap diperkosa. Nama Sarah Mapp Douglass, Harriet Purvish, Sarah dan Margaretta Forten, Lucretia Mott, muncul untuk menyuarakan anti penindasan dengan mendirikan Masyarakat Anti-Perbudakan Perempuan (1883). Kelompok penentang anti perbudakan (Abolisionis) ini menyuarakan tuntutan pada pemerintah. Langkah itu memang sebuah keharusan, sebab perbudakan adalah masalah sistemik.

Pada 1840, digelar Konvensi Internasional Anti-Perbudakan di Inggris. Konvensi ini pun bermasalah. Keterlibatan perempuan delegasi AS sempat tidak dikehendaki oleh forum yang didominasi laki-laki. Baru pada Konvensi Hak-Hak Perempuan Pertama (19 Juli 1848), keterlibatan perempuan tidak lagi dipermasalahkan. Tepatnya di gereja Wesleyan di Seneca Fall, New York, seratus laki-laki dan perempuan berkumpul untuk membicarakan hak-hak perempuan. Tuntutan yang paling menonjol adalah hak pilih yang diusulkan oleh Elizabeth Cady Stanton (1815-1902), teman dekat Lucretia. Usulan itu disahkan dengan kemenangan tipis. Elizabeth menjadi terkenal. Rumahnya sering didatangi para pendukung hak-hak perempuan. Di antaranya adalah Susan B. Anthony (1820-1906) yang kemudian menjadi sahabat Elizabeth. Elizabeth dan Susan berbagi peran dalam menyelesaikan urusan rumah tangga dan aktivitas-aktivitas gerakan. Mereka berdua berbicara pada pertemuan-pertemuan di AS untuk menyuarakan perbaikan upah guru perempuan, hak milik atas harta, pendidikan, karir, dan hak pilih. Selama lima bulan Elizabeth menggalang tanda tangan untuk menentang undang-undang pembayaran upah perempuan kepada suami. Elizabeth dan Susan menjadi inspirasi bagi gerakan penegakan hak perempuan di seluruh AS.

Gerakan Elizabeth dan Susan mendapat energi baru dengan hadirnya Lucky Stone (1818-1883). Perempuan muda itu mendapat pendidikan di Oberlin College, Ohio, satu-satunya perguruan tinggi untuk berbagai ras. Lucy mempunyai bakat sebagai orator. Ia berpidato di berbagai rapat terbuka di seluruh Massachusetts. Namun gerakan ketiga feminis itu pecah ketika Lucy dan mitranya, Antoinette Brown (1825-1921) mendukung Amandemen ke-15 yang memberikan hak pilih kepada laki-laki kulit hitam. Elizabeth dan Susan tidak mendukung amandemen itu karena tidak memberikan hak pilih kepada perempuan. Baru pada tahun 1888 mereka bertemu kembali untuk membentuk Asosiasi Nasional untuk Hak Pilih Perempuan. Anak Lucy, Alice Stone Blackwell adalah penggerak asosiasi itu.

Capaian gerakan perempuan di Inggris berbeda lagi. Di satu sisi, perempuan mendapat hak untuk bekerja di luar rumah, namun jam kerja mereka lebih panjang dan mendapat upah lebih rendah. Mereka menjadi pemintal, pelayan rumah tangga, buruh tani, pembuat topi, tukang seterika, pengajar privat, dan buruh pabrik –sebelumnya mereka bekerja bersama ayah atau suami di ladang pertanian, bengkel kerja, atau industri rumah tangga. Lahan kerja itu tidak sebanding dengan imbalan yang diperoleh. Pilihannya adalah menikah. Dengan berada di rumah, perempuan lebih terjamin secara ekonomi dan sosial. Meskipun menjadi ‘tahanan rumah’ karena tidak memiliki hak kepemilikan harta, kelas menengah Inggris menghendaki itu. Korbannya adalah perempuan kelas menengah. Perempuan kelas bawah tentu lebih memilih bekerja karena kebutuhan ekonomi. Secara sosial perempuan kelas menengah lebih baik, namun tidak mempunyai hak milik atas harta. Kebutuhan ekonomi mereka sangat tergantung pada landasan ideologis dan superioritas laki-laki. Perlu tiga generasi feminis untuk mendapatkan hak pendidikan, hak upah, dan hak pilih bagi mereka.

1856, lahir feminis generasi pertama yang dikenal Langham Place. Gerakannya diawali dengan mengorganisir komite untuk mengumpulkan petisi bagi UU Hak Milik Perempuan yang Menikah. Pelopornya adalah Barbara Leigh Smith (1827-1891) dan Bessie Rayner Parkers (1829-1925). Pada tahun 1858, mereka meluncurkan Englishwoman’s Journal yang membahas hak-hak sipil perempuan. Setahun setelahnya mendirikan Society for Promoting the Employment of Women yang kemudian mendirikan percetakan Victoria Press dan mendirikan Institute untuk Perempuan di 19 Langham Place. Generasi Langham Place ini menggalang kekuatan untuk menyuarakan hak pilih perempuan kepada parlemen. John Stuart Mill (1806-1873) adalah anggota parlemen yang memediasi gerakan itu kepada parlemen. Mill dalam buku The Subjection of Women (1869) menyampaikan argumen yang mendukung kesetaraan laki-laki dan perempuan secara fundamental.

Bersambung….(feminisme Inggris generasi kedua)

10.31.2012

Aturan Sosial dalam Pandangan Freud

Oleh Any Rufaedah

Proses terbentuknya aturan sosial adalah topik kajian yang mempesona bagi pengkaji ilmu-ilmu humaniora dan budaya. Sigmund Freud adalah salah seorang pemikir dari disiplin psikologi yang ikut ambil bagian menjawab bagaimana aturan sosial terbentuk. Dalam tulisan ini penulis memaparkan bagaimana pandangan Freud terkait topik aturan sosial. Namun agar tidak terjadi lompatan yang sangat jauh, sepatutnya dipahami terlebih dahulu prinsip-prinsip mendasar pemikiran Freud yang sifatnya sangat individual, tidak langsung pada ranah sosial.

Secara garis besar, Freud menyampaikan beberapa prinsip mendasar. Pertama, individu adalah entitas yang terus-menerus berdinamika –atau bisa disebut pula berkonflik. Kedua, perilaku individu merupakan representasi dorongan-dorongan ketidaksadaran. Dorongan ketidaksadaran yang dimaksud Freud misalnya dorongan seksual, dorongan menyakiti orang lain, dorongan makan, dan sebagainya yang sifatnya tidak disadari. Ketiga, keluarga adalah sistem pertama yang membentuk perilaku individu. Keempat, keberhasilan perkembangan seksual masa kanak-kanak berpengaruh signifikan pada perilaku seksual individu di kemudian hari.

Prinsip-prinsip tersebut rupanya menjadi dasar bagi Freud untuk menjelaskan pembentukan dan fungsi aturan sosial. Menurutnya, aturan-aturan dalam kelompok atau masyarakat dibentuk untuk meresistensi (menekan) dorongan-dorongan ketidaksadaran atau merupakan cara menyamarkan (defence mechanism) dorongan-dorongan ketidaksadaran. Dalam buku Totem dan Taboo (2002a), Freud menguraikan panjang lebar aturan-aturan pada suku-suku primitif yang menurutnya merupakan alat resistensi. Di antaranya adalah larangan hubungan/pernikahan sedarah (inses).

Pada Suku Aborigin misalnya, laki-laki pelaku inses dikenai hukuman mati dan yang perempuan dikenai cambuk atau tombak. Di Pulau Leper, Kepulauan New Hebrides, seorang anak laki-laki diharuskan meninggalkan rumah pada usia tertentu. Mereka boleh mengunjungi rumah untuk makan hanya jika saudara perempuannya tidak ada. Perempuan harus menjauh atau berpaling menyembunyikan diri jika bertemu saudara laki-lakinya. Mereka berdua dilarang saling mengikuti. Bahkan tidak boleh menyebut nama satu sama lain atau menyebut kata yang memiliki unsur nama masing-masing. Larangan inses berlaku pula pada ibu, antara lain mereka dilarang memberikan makanan kepada anak laki-lakinya secara langsung dan hanya boleh memanggil mereka dengan nama yang ditentukan oleh hukum adat.

Larangan tersebut menurut Freud adalah alat resistensi dorongan seksual pada masa kanak-kanak. Suku-suku primitif telah berpengalaman akan adanya hasrat berhubungan seksual dengan orang-orang terdekat, antara lain ibu dan saudara perempuan, pada anak laki-laki. Hasrat tersebut sebetulnya sudah direpresi dengan aturan keluarga. Namun demikian, ia masih dianggap berbahaya, oleh karena itu harus diresistensi dengan aturan yang lebih kuat. Inilah yang melandasi larangan inses (Freud, 2002a).

Dalam masyarakat primitif dikenal pula taboo, yaitu kewajiban melaksanakan ritual untuk objek-objek tertentu serta larangan mengadakan kontak dengannya. Antara lain, ritual menyucikan benda pusaka, larangan bertemu orang yang sedang menstruasi, larangan mengenakan baju orang yang sudah meninggal, larangan duduk di bawah pohon beringin, dan sebagainya. Freud menilai dasar aturan-aturan tersebut adalah kepercayaan akan adanya kekuatan berbahaya (setan) yang tersembunyi dalam objek-objek tertentu. Suku-suku primitif sangat takut pada kekuatan-kekuatan tersebut. Itu sebabnya mereka membuat ritual khusus dan membuat larangan mengadakan kontak dengan objek-objek yang dianggap berbahaya (Freud, 2002a).

Freud melihat taboo sama dengan gejala neurosis kompulsif, di mana penderita mempunyai ketakutan luar biasa pada objek-objek tertentu, padahal tidak ada kekuatan apa pun. Mereka mempercayai bahwa benda-benda bisa mencelakakan jika disentuh atau diperlakukan tidak baik. Neurosis kompulsif atau fobia menyentuh dalam temuan psikoanalisis adalah bentuk kembalinya dorongan menyentuh, biasanya terhadap bagian-bagian khusus, pada masa kanak-kanak. Dorongan itu dianggap tidak baik, oleh karenanya harus dihambat. Kerja dalam sistem taboo pun demikian menurut Freud (Freud, 2002a).

Freud menyebut taboo sebagai bentuk defence mechanism pula (Freud, 2002a), misalnya terlihat pada taboo yang diberlakukan pada raja. Di Jepang misalnya, seorang raja harus ditandu, karena jika kaki menyentuh tanah, martabat dan kesucian mereka akan tercemar. Rambut, jenggot, kuku, dan apa yang melekat di seluruh bagian tubuh raja dipercaya memiliki kesucian. Orang biasa tidak boleh memotongnya kecuali raja dalam keadaan kotor dan itu harus dilakukan saat raja tidur malam. Alasannya, mengambil di malam hari berarti mencuri, dan pencuri tidak bisa mencemari kesucian raja. Raja Jepang jaman dahulu diwajibkan duduk berjam-jam setiap pagi tanpa menggerakkan tangan atau kaki, karena jika mereka melakukan tindakan itu, berarti tidak mampu menjaga kedamaian dan ketenangan kerajaan.

Aturan-aturan serupa terjadi pula pada pendeta. Di Roma misalnya, Pendeta Agung Jupiter tidak diperbolehkan menunggang atau melihat kuda dan orang bersenjata, dilarang memakai cincin tanpa sambungan, mengenakan simpul di pakaian, menyentuh tepung gandum atau ragi, menyebut nama kambing dan anjing, dan dilarang memakan daging mentah, buncis, dan tumbuhan ivy. Pendeta agung hanya boleh dicukur oleh orang bebas. Itu pun harus menggunakan gunting perunggu. Rambut yang lepas dan kuku mereka yang terpotong harus dikubur di bawah pohon tertentu, tidak boleh menyentuh orang mati, dan dilarang keluar tanpa penutup kepala.

Suku-suku primitif menyebut taboo adalah bentuk perlindungan, penghormatan, dan hak istimewa. Tetapi tidak demikian dalam pandangan Freud. Freud melihat taboo adalah manifestasi kebencian tak sadar kepada orang yang dilekati (bisa raja, pendeta, atau kepala suku). Kebencian itu diawali oleh rasa cemas akan datangnya kondisi buruk dan rasa tidak percaya bahwa raja, pendeta, atau kepala suku akan melindungi rakyatnya. Kecemasan dan ketidakpercayaan itulah yang menyebabkan kebencian dan kemudian dimanifestasikan dalam bentuk pelekatan taboo yang super ketat (Freud, 2002a). Dengan kata lain, taboo adalah sarana untuk menghukum sekaligus menjaga agar orang-orang yang memegang fungsi melindungi tidak membelot. Di sini Freud memberikan satu lagi jawaban dibentuknya aturan sosial, yaitu menyamarkan keinginan ketidaksadaran.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka bisa diambil kesimpulan sebagai berikut: pertama, Freud memandang aturan sosial dibentuk sebagai alat resistensi terhadap dorongan-dorongan ketidaksadaran individu. Dengan kata lain, masyarakat dan individu selalu terlibat dalam konflik; kedua, selain untuk kepentingan resistensi, aturan sosial dibentuk untuk menyamarkan dorongan ketidaksadaran individu; ketiga, keluarga merupakan sistem pertama yang membentuk ketaatan sosial; keempat, masyarakat merupakan kepanjangan tangan keluarga dalam menjalankan fungsi represi dorongan-dorongan ketidaksadaran; kelima, keberhasilan perkembangan psikoseksual sangat menentukan perilaku sosial individu.

Kesimpulan ini sedikit banyak didukung dan diperjelas oleh hasil pembacaan Shaw & Costanzo (dalam Sarwono, 2005, hlm. 136-137). Mereka mengungkapkan pandangan-pandangan Freud mengenai masyarakat dalam delapan poin berikut ini:
1.Fungsi masyarakat adalah untuk menghambat dan me-repress insting-insting naluriah perorangan. Ketertiban masyarakat ditentukan oleh kemampuan ego-ego anggota masyarakat yang bersangkutan untuk menyesuaikan diri terhadap tuntutan masyarakat. Kalau orang-perorangan diizinkan untuk sepenuhnya menyalurkan insting masing-masing, maka tata tertib masyarakat akan hancur atau setidaknya kacau.
2.Keluarga adalah aparat dasar dari masyarakat. Perkembangan anak, proses sosialisasi, introyeksi nilai-nilai masyarakat, dan pembentukan moral dilakukan dalam keluarga.
3.Ego bertugas sebagai perantara antara batas-batas sosial dan insting-insting. Untuk itu digunakan berbagai teknik pertahanan ego dan kontrol agar kedua pihak terpuaskan. Sistem ego yang berfungsi baik merupakan prasyarat agar seseorang dapat bertahan dalam suatu lingkungan sosial.
4.Manusia dan lingkungan sosialnya selalu berada dalam konflik yang tiada henti. Masyarakat berada dalam posisi di atas dalam konflik ini karena individu takut pada ancaman destruktif masyarakat.
5.Kelompok-kelompok dan masyarakat terbentuk sebagai kelanjutan keterikatan libido (hasrat seksual) anak terhadap orangtuanya. Keluarga menjadi prototipe hubungan masyarakat. Orangtua melindungi, memberi makan, dan menghukum. Mereka akan menjadi contoh pemimpin-pemimpin dalam masyarakat. Perlindungan dan perawatan mereka mendasari ketergantungan individu terhadap pemimpinnya, sedangkan hambatan dan hukuman terhadap insting-insting menimbulkan rasa bermusuhan dan takut.
6.Keadilan sosial timbul dari perasaan saling membutuhkan dan saling memenuhi antaranggota masyarakat. Dasarnya adalah persaingan untuk merebut perhatian pemimpin. Bentuk asalnya dalam keluarga adalah persaingan antarsaudara (sibbling rivalry). Menurut Freud, keadilan sosial adalah bentuk reaksi dari hasrat ingin memiliki.
7.Pranata-pranata sosial seperti hukum dan agama dibentuk untuk melindungi manusia dan masyarakat dari insting-insting agresif, bermusuhan, dan seksual. Pranata ini merupakan pengganti larangan orangtua.
8.Freud beranggapan bahwa pembentukan masyarakat tidak disebabkan oleh adanya satu atau dua objek (orang) yang mempunyai kekuatan luar biasa, tetapi disebabkan oleh sublimasi (peralihan) dan seksualisasi libido ke dorongan persahabatan.

Di akhir tulisan ini penulis menyampaikan bahwa pandangan Freud hanya salah satu dari sekian banyak pandangan lain mengenai topik yang sama. Lebih dari lima paradigma yang mengajukan tesis mengenai terbentuknya aturan sosial. Masing-masing memiliki sisi relevansi dengan yang terjadi sehari-hari dan ada pula yang tidak. Freud sendiri mendapat banyak kritik dari berbagai sisi, di antaranya dari sisi keilmiahan, agama, dan budaya.

Referensi
Freud, S. (2002a). Totem dan tabu. terj. Kurniawan Adi Saputro. Yogyakarta: Jendela.
Sarwono, S. W. (2005). Teori-teori psikologi sosial. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.



10.23.2012

Sejahat Itukah Manusia?

Saya sedang lelah dari aktivitas-aktivitas otak yang cukup panjang. Berhenti! Itu yang harus dilakukan. Mengikuti perfeksionis dan tidak membiarkan orang lain untuk menyempurnakan, lama-lama akan melelahkan diri sendiri. Saya ambil sebuah buku yang baru saya beli: Agama, Seks, dan Kekuasaan karangan Julia Suryakusuma. Buku ini menunjukkan kedalaman. Meskipun ia kumpulan artikel, tidak mengurangi kedalaman isinya.

Di dalam prakata, Merle C. Ricklefs, Profesor Emeritus Australia National University (ANU) mengungkap sedikit tentang kekuasaan. Disebutkan, ideologi sering dimanfaatkan mereka yang sedang berkuasa dan ingin tetap berkuasa….. Ngeri sekali apa yang digambarkan. Kemudian otak ini tiba-tiba bertanya, “sejahat itukah manusia?” Saya bertanya karena saya tidak pernah mengalami sendiri. Kedua, saya menganggap semua orang baik. Itulah sebabnya terkadang saya gunakan bahasa yang terlalu jujur. Saya menganggap semua orang baik sehingga mereka tidak akan tersinggung jika saya mengatakan hal yang jujur. Namun berkali-kali hal ini gagal saya buktikan. Banyak orang tersinggung meskipun tidak diniati menyakiti. Saya tidak sadar, begitu kalau kata Freud.

Oh…oh…saya memang benar-benar ingin tahu sendiri apakah yang dikatakan kawan-kawan LSM tentang buruknya pemerintah itu betul. Dan sebaliknya, apakah yang dikatakan pemerintah bahwa LSM hanya bisa gembar-gembor dan jualan proyek itu betul juga. Dan apakah yang dikatakan sebagian orang terpelajar tentang bejatnya korporasi media atau bahkan korporasi beneran itu benar. Otakku masih menolak kalau dikatakan orang-orang itu jahat dan apa yang dilakukan hanya untuk dirinya sendiri.

Sekitar 2 minggu lalu, saya berpikir, “bukankah jiwa Gus Dur itu adalah perpaduan aktivis, jurnalis, dan pemerintah. Dan itu sangat bisa diterima oleh jutaan orang.” Mengapa sih harus dikotak-kotakkan? Yang LSM bersikukuh melawan pemerintah, dan pemerintah menganggap LSM hanya bisa koar-koar. Jurnalis menjadi gongnya. Korporasi mendekati pemerintah berhadapan dengan LSM. Mengapa ya tidak saling duduk bersama tanpa ada stereotipe ini itu. Mengapa ya tidak memilih berpikir saja untuk kehidupan bangsa yang lebih baik. Saya tidak punya jawaban, karena saya tidak pernah berpikir menyikut orang dan tidak pernah berpikir bahwa orang akan menyikut saya, meskipun itu mungkin sangat dekat dengan saya. Akhir kata, semoga Allah akan membantu menemukan jawaban. Aamiin.

Salemba Tengah, 23 Okt. 2012. 2.52. 

10.30.2011

Tentang Prinsip-prinsip dan Perubahan

Indah sekali rasanya ketika secara tiba-tiba muncul keinginan untuk menulis. Seperti ekstase saat mabuk atau keranjingan putau mungkin. Dulu, pernah ada kawan ‘mengajak berdebat’ soal rumitnya mengambil keputusan mencintai perempuan selain istrinya. Ah…itu rasionalisasi laki-laki hidung belang, pikirku. Jauh sebelumnya, seorang kawan yang pernah mengalami hal serupa lebih dalam mengungkapkan hal yang sama.

Kali ini, ada seorang kawan yang mengajak berdiskusi soal pertimbangannya untuk menikah dengan seorang janda. Wau…rumit sekali kedengarannya. Ada banyak daftar kelompok yang harus diajaknya bernegosiasi, mulai keluarga inti, keluarga besar, teman-teman, dan sebagainya. Dia mempertimbangkan “apa kata dunia” jika dirinya yang seorang perjaka ting ting menikah dengan janda, apalagi si janda punya 2 anak. Jika tak punya anak mungkin tetangga-tetangga bisa ditipu. Belum lagi image yang mungkin akan disandangnya. Mungkin saja orang mengira dia menikahi janda karena materi, karena terlanjur menghamili si janda, dan sebagainya. Huuuh…seperti benang dalam aspal saja, seolah-olah tidak bisa diudar. Jalan buntu.

Betapa aku yang polos, hanya mengatakan, “Bukankah setiap orang berhak dicintai dan dinikahi? Apa pun statusnya.” Sesederhana itu saja. Sayangnya dia ngotot tak paham ungkapanku. Maka terpaksalah kujelaskan agak panjang. Kurang lebih kukatakan demikian, “Murni yang kamu pertimbangkan adalah pendapat orang lain, image di mata orang lain, dan ketakutanmu menghadapi kenyataan. Kita semua tidak tahu bagaimana sejarahnya sehingga menjadi tidak pantas perjaka/gadis menikah dengan janda/duda. Ah…dulu Nabi kita menikah dengan janda yang usianya 15 tahun di atasnya. Apa masalahnya? Masalahnya mungkin perubahan budaya. Ya, mungkin saja. Tetapi sejauh ini menurutku pandangan masyarakat kita tidak fair, tidak sehat, dan hampir dapat dikatakan “merengggut” hak mereka yang berstatus duda/janda untuk dinikahi siapa pun. Kamu saja yang berstatus perjaka punya beban seperti itu, bagaimana beban yang mereka hadapi? Ah…janganlah begitu.”

“Tapi aku takut tidak bisa mengimbangi dia. Secara dia kan sudah pernah menikah, cara pikir kita nanti berbeda,” sangkalnya menuju masalah lain.

Maka aku terpaksa nggacor lagi, “Apakah jika kamu menikah dengan yang belum menikah berarti pikirannya akan sama? Ini persoalan lain, kawan. Itu individual, bukan karena status. Kenapa kamu tidak berpikir begini, “karena dia sudah punya pengalaman maka dia akan dapat lebih sabar menghadapi kamu yang belum punya pengalaman.” Bukankah itu akan menguntungkan kamu, bro?”

Kawanku satu ini memang butuh orang yang meyakinkannya. Dia masih terus bertanya. Tapi itu dapat dipahami memang. Dia berada pada masyarakat yang kurang toleran terhadap pernikahan beda status. Itu bisa dipahami. Sekarang ini aku sedang membaca buku-buku psikologi lintas budaya, jadi aku sedikit tahu betapa toleransi budaya terhadap sikap tertentu sangat berpengaruh pada sikap dan perilaku individu. Jika dia hidup di Amerika, maka mungkin tak ada ragu padanya. Dia mengungkapkan, “Mungkin aku akan dihantui bayang-bayang kata orang seumur hidupku karena pernikahan ini. Kalau begitu aku tidak bahagia seumur hidupku dong,” ungkapnya.

Kemudian aku terbelalak kaget. Kenapa harus demikian, tuan. Kukatakanlah, “Kira-kira, apa capaian yang akan membuat kamu bahagia? Apakah kalau menikah dengan seorang gadis, kemudian bekerja di tempat elit, dan punya banyak uang, bisa menyekolahkan anak sampai tinggi, kamu akan puas dengan hidupmu? Ah…itu sangat dangkal, tuan. Setidaknya menurutku, meskipun itu subjektif. Buatlah sesuatu yang berbeda dari pada umumnya, sahabat. Ketika kamu berani menikah beda status atas nama mengakui hak mereka untuk dinikahi siapa pun, itulah capaian terhebatmu dalam hidup. Itu artinya, kamu melakukan perubahan melalui dirimu, sikapmu, dan perilakumu. Jika kamu mengakui perubahan budaya, kamu juga harus mengakui perubahan hal-hal begini. Dulu jika si cewek lebih tua kayaknya gak pantas, tapi setelah banyak yang melakukannya itu menjadi biasa saja,” ungkapku.

Lalu aku lanjutkan nggacor-ku yang kali ini diiringi dengan ‘rasa sebel.’ “Bunda Theresa melakukan hal-hal yang tidak dilakukan oleh banyak orang. Tapi itulah yang membuat dia dielu-elukan dunia. Dia menjadi pahlawan. Mahatma Gandhi melakukan perlawanan dengan filosofi, keramahan batin, tidak dengan senjata di tengah-tengah lawan yang siap menembakkan peluru panas padanya. Dia juga pahlawan. Gus Dur, dia bergaul dengan kelompok lintas agama. Bagi sebagian orang, lebih-lebih dari golongan kiai, itu mungkin dianggap kafir. Tapi itu kan kemudian yang dikagumi dunia dari Gus Dur. Dia juga pahlawan. Karena mereka semua berani membuat perubahan. Bertindak dengan konsep. Jika kamu mencari tahu apa capaianmu, keberanianmu itulah capaian terhebatmu. Sekarang dampaknya tidak bisa dirasakan mungkin. Tapi nanti?”

Si kawanku itu kemudian menunduk saja. Mungkin merasa terolok-olok atau mungkin merasa senang karena ada yang meyakinkan. Entahlah, bagaimana pun emosinya biar dia yang urus sendiri. Melihat dia terdiam begitu, aku lanjutkan saja ocehanku. “Kamu takut anaknya tidak bisa menerima kamu?” Dia menjawab, “Itu juga iya. Repot kan?”, tanyanya. Aku jawab, “Kenapa itu tidak kamu anggap tantangan aja. Kamu bisa melatih dirimu agar bisa diterima anaknya. Bukankah itu akan sangat berharga untuk pendidikan pribadimu? Itu sangat berharga, teman. Kamu sekarang hanya perlu meyakinkan orang-orang di sekitarmu. Dan memang itulah jalannya.”

Diskusi berakhir di situ. Selanjutnya kukatakan, “Traktir makan sekarang!” 

Any R.
Pasar Minggu, 31 Oktober 2011. 12.46.