4.16.2008

Menimbang Efektivitas Monetary Policy Communications (MPC) BI

Any Rufaidah

Meskipun komunikasi dianggap tidak lebih penting dari isi kebijakan, seringkali komunikasi justru menjadi penghambat tercapainya tujuan kebijakan. Hal ini yang mengharuskan definisi sasaran, teknis, pelaksana operasional, dan komunikator sekunder policy communications mendapat perhatian lebih.

Pasal 7 UU No. 3 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara nilai rupiah, serta banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kerangka kebijakan moneter sebelumnya, Base Money Targeting, menjadi semangat besar bagi Bank Indonesia untuk mengubah kebijakan moneternya.

Inflation Targeting Framework (ITF) adalah framework kebijakan moneter yang dipilih BI. ITF ditandai dengan pengumuman kepada publik mengenai target inflasi yang akan dicapai dalam beberapa periode ke depan. Secara eksplisit ITF menyatakan bahwa inflasi yang rendah dan stabil merupakan tujuan utama kebijakan moneter. Dari sisi konseptual maupun aplikatif, BI menekankan pentingnya komunikasi kepada masyarakat luas sebagai indikator ekonomi. BI membuat strategi-strategi komunikasi, mulai pembentukan Tim Pengendalian Inflasi yang salah satu tugasnya adalah melakukan diseminasi mengenai sasaran dan upaya pencapaian sasaran inflasi kepada masyarakat, komunikasi berkesinambungan, siaran pers, konferensi pers, publikasi Laporan Kebijakan Moneter, hingga penjelasan langsung kepada masyarakat.

Serangkaian strategi komunikasi yang dicanangkan BI ini benar-benar upaya menyeluruh (massive exertion). Upaya ini sekaligus menambah nilai plus BI. Dikatakan demikian, karena dengan membuka kran komunikasi, berarti BI telah memenuhi Pasal 19 Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik untuk memperoleh informasi secara terbuka (Kebijakan Komunikasi Publik Asian Development Bank). Namun demikian, tetap ada hal-hal yang harus menjadi perhatian BI dalam melaksanakan monetary policy communications (MPC) ini. Pertama, sasaran komunikasi. Dalam peng-komunikasi-an kebijakan, yang hampir selalu menjadi problem di negara ini adalah kaburnya sasaran komunikasi. Dalam pengertian umum, masyarakat luas mencakup seluruh lapisan, tidak terkecuali masyarakat awam. Namun, dalam praktiknya, masyarakat luas dalam arti sebenarnya tidak tersentuh. Mereka hanya direpresentasikan oleh kalangan tertentu. Dalam konteks kepemerintahan, masalah ini telah menjadi keresahan, sehingga diciptakan strategi agar komunikasi langsung menyentuh grassroot, seperti sambang desa, tilik desa, jaring asmara, atau istilah strategis lainnya. Ketercapaian sasaran komunikasi ini sudah selayaknya menjadi perhatian prioritas (main attention) bagi BI, karena kaburnya definisi masyarakat luas akan mengaburkan definisi social welfare yang menjadi sasaran prioritas ITF.

Kedua, teknik komunikasi. Teknik komunikasi di Indonesia boleh dikatakan masih sangat sulit. Kesulitan ini berkorelasi langsung dengan tingkat pendidikan masyarakat. Perbankan merupakan bidang yang masih sulit dicerna masyarakat luas. Tidak banyak masyarakat yang mengetahui apa itu inflasi, moneter, besaran moneter, velocity, apalagi sistem hubungan politik atau keamanan negara yang sangat berpengaruh pada harga kebutuhan pokok sehari-hari. Coba kita pertanyakan apakah nasabah-nasabah memahami mekanisme yang bekerja dalam perbankan. Yang mereka pahami hanya melakukan penyetoran atau penarikan. Mekanisme-mekanisme njelimet lainnya hanya dipahami oleh segelintir orang atau pelaku-pelaku bisnis. Oleh sebab itu, Bank Indonesia perlu menyusun teknik-teknik komunikasi yang mudah diserap masyarakat luas. Misalnya, menciptakan definisi-definisi perbankan yang mudah dipahami, dengan menggunakan analogi-analogi yang akrab. Strategi inilah yang kiranya dipraktikkan Muhammad Yunus, penerima nobel perdamaian 2006 dalam meng-komunikasikan sistem dan mekanisme Grameen Bank. Dengan kesadaran tinggi atas urgen-nya pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, diimbangi dengan tata komunikasi yang baik, ia berhasil mendulang sukses perekonomian masyarakat Bangladesh. Untuk jangka panjang, BI perlu melaksanakan pendidikan ekonomi perbankan bagi masyarakat luas secara langsung, bukan hanya melalui dunia digital yang aksesnya belum dapat dinikmati secara merata. Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat dapat berperan sebagai “produsen” kebijakan moneter Indonesia, bukan sebagai objek yang hanya tahu harga murah dan perut kenyang.

Ketiga, pelaksana operasional. Bagaimana pun unggulnya program komunikasi, tanpa diimbangi pelaksana operasional yang memadai secara kualitas dan kuantitas, maka pesan tidak akan tersampaikan dengan baik. Penyampaian pesan yang ditargetkan kepada masyarakat luas memang bukan pekerjaan mudah. Membutuhkan tenaga, pikiran, dan biaya yang tidak sedikit. Tetapi, cost yang harus dibayar akan lebih mahal jika sasaran kebijakan tidak tercapai karena kualitas yang mencakup kapabilitas dan komitmen kerja serta kuantitas pelaksana masih dipertanyakan. Alasan ini patut menjadi pertimbangan BI atas perlunya sistem yang berfungsi mengontrol kapabilitas dan kinerja pelaksana peng-komunikasi-an monetary policy. Sistem ini mencakup seluruh kegiatan komunikasi yang sangat berguna untuk menimbang kelemahan dan keunggulan strategi komunikasi. Melalui sistem ini, timing yang tepat, konsistensi, dan efektivitas komunikasi seperti yang disampaikan Wimar Witoelar pada workshop BI 2006, dapat terukur dengan baik. Di samping upaya tersebut, BI dapat melakukan upaya “berjejaring”. Dalam pandangan saya, jaringan yang dikembangkan BI belum banyak yang mengarah pada lembaga-lembaga sosial non-pemerintah atau NGO. Padahal, dalam perwujudan tata kelola sistem yang menyangkut masyarakat luas, NGO memiliki peran signifikan. Dikatakan signifikan, karena intensitas persinggungan mereka dengan masyarakat secara langsung lebih tinggi. Modal ini yang menjadikan partisipasi masyarakat seringkali tersalur melalui NGO. Kemampuan analisis sosial dan pemahaman yang lebih dalam mengenai karakteristik masyarakat yang dimiliki NGO akan sangat membantu komunikasi kebijakan, sekaligus menjadi wadah konsultasi. Upaya “berjejaring” yang terwujud dalam kemitraan ini dapat dibentuk dalam suatu sistem kerja yang diatur secara struktural, sehingga hubungan timbal balik dapat berjalan maksimal.
Keempat, komunikator sekunder. Yang seringkali tidak mendapat perhatian dalam peng-komunikasi-an kebijakan adalah komunikator sekunder. Hal ini diharapkan tidak terjadi di Bank Indonesia, karena keberadaan komunikator sekunder dapat mengantisipasi kegagalan komunikator primer. Bahkan, hasil yang dicapainya sangat mungkin mampu mengungguli komunikator primer. Dalam analogi perpolitikan, komunikasi yang disampaikan melalui siaran televisi bisa jadi terkalahkan oleh komunikasi-komunikasi kecil yang terjadi di gardu-gardu. Yang dapat dimasukkan dalam kategori komunikator ini adalah pusat-pusat kajian, seperti Perguruan Tinggi dan perpustakaan daerah. Kategori ini berbeda dengan akademisi yang umumnya mencakup pakar, ekonom, pemerhati ekonomi, atau guru besar. Melalui komunikator sekunder ini, BI menyebarluaskan publikasi, laporan, kebijakan baru, dan segala hal yang berhubungan dengan BI ke daerah-daerah. Langkah ini relatif mudah. Terbukti, Asian Development Bank (ADB) mampu melibatkan 167 perpustakaan di 40 negara untuk mendukung Kebijakan Pengungkapan Informasinya. Lebih-lebih di Indonesia sekarang telah banyak berdiri taman baca dan perpustakaan keliling.

Kini posisi kunci untuk mencapai komunikasi kebijakan moneter yang efektif terletak pada Bank Indonesia. Telah banyak program yang gagal karena faktor komunikasi yang kurang efektif. Salah satunya adalah analisis Yohanes S. Widada (Media Indonesia, 4/2/08) yang menyebutkan jauhnya titik capai program penanggulangan kemiskinan bukan terletak pada kelangkaan dana, tetapi pada lemahnya koordinasi (komunikasi) dalam menyelenggarakan program-program terkait. Kita tentu tidak menghendaki hal ini menjadi faktor kegagalan kebijakan moneter Bank Indonesia. Semoga!

Any Rufaidah, Komunitas Studi Gender Averroes Malang

3.25.2008

Kapabilitas “Pemimpin” Perempuan, Masihkah Diragukan?

Any Rufaidah

Ketika membaca judul di atas, pikiran kita mungkin langsung tertuju pada politik, pemerintahan, legislatif, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan politik. Pikiran ini benar adanya, karena kata pemimpin identik dengan posisi di pemerintahan. Dalam konteks ini, boleh saja kita mengartikan demikian, meskipun pemimpin sebenarnya juga berlaku dalam bidang ekonomi dan sosial. Hanya saja, kita perlu mencatat bahwa kata “pemimpin” tidak hanya berarti ketua atau direktur, melainkan peran atau posisi perempuan.

Bukti paling riil untuk mengetahui peran perempuan dalam memimpin adalah posisi mereka dalam pemerintahan, khususnya di legislatif. Coba kita lihat jumlah perempuan di legislatif pada periode 2004-2009. Ternyata hanya 61 orang atau 11.3% dari 550 anggota DPR RI. Sekarang kita bandingkan dengan periode-periode sebelumnya, apakah jumlah ini meningkat? Pada periode 1992-1997, jumlah perempuan adalah 60 (12%) dari 500 anggota DPR RI, periode 1997-1999 mengalami penurunan menjadi 56 (11,2%) dari 500 anggota. Pada periode 1999-2004, jumlah perempuan hanya tersisa 46 (9,2%) dari 500 anggota DPR RI (Fajar Online, 09 Maret 2006) Rata-rata jumlah ini adalah 8,8 persen. Angka ini tidak hanya berlaku di pusat, di tingkat provinsi hanya 6 persen, bahkan, di tingkat kabupaten hanya 2,5 (Denny J.A, JP, 12/11/02)

Perbandingan ini menunjukkan jumlah perempuan yang duduk di parlemen pusat tidak mengalami peningkatan signifikan, meskipun sejak tahun 1999 sudah bergulir tuntutan kuota 30% untuk Caleg perempuan. Lalu pertanyaannya, apakah jumlah ini mengartikan bahwa kapabilitas perempuan masih lemah? jawabannya bisa ya, bisa tidak. Kita menjawab kapabilitas perempuan memang masih rendah karena angka buta huruf dan buta sekolah yang “diderita” masih sangat tinggi. Jumlah perempuan yang buta huruf pada 1999 adalah 5,3% atau 2,6% di atas jumlah laki-laki buta huruf. Jumlah perempuan usia 24 tahun ke atas yang belum pernah sekolah juga tidak kalah besarnya, yaitu 17,39%, sedangkan laki-laki hanya 7,68% (Fajar Online, 09 Maret 2006) Tolok ukur ini membuktikan kapabilitas perempuan masih tertinggal di bawah laki-laki, sehingga mereka tidak mampu berperan aktif di dunia politik yang menuntut kecerdasan memadai.

Realitas ini memang harus diakui, tetapi sebaiknya kita tidak gegabah membenarkan. Mari kita tinjau lebih dalam. Tingginya angka buta huruf dan rendahnya tingkat pendidikan perempuan yang berdampak langsung pada kapabilitas tidak muncul begitu saja. Bukan kodrat atau takdir, melainkan konsekuensi sosio-kultur yang diberlakukan untuk perempuan. Sejarah telah menunjukkan, selama berabad-abad, peradaban dunia dijalankan menurut aturan patriarkhi. Budaya ini berlaku hampir di seluruh sendi-sendi kehidupan, tidak terkecuali pendidikan. Terbatasnya akses pendidikan bagi perempuan tidak lain karena aturan ini. Di dalam sistem keluarga misalnya, anak perempuan boleh dan wajar sekolah lebih rendah daripada anak laki-laki. Sistem ini yang membuat tingkat pendidikan perempuan rendah, dan kapabilitas mereka rendah pula. Dengan kata lain, rendahnya kapabilitas perempuan tidak muncul atas dasar “kemalasan” perempuan, tetapi karena sistem patriarkhi yang dijalankan dan diendapkan selama berabad-abad.

Kedua, rendahnya kuantitas perempuan di parlemen bukanlah tolok ukur kapabilitas karena kepentingan politik. Bukan tidak mungkin, Parpol sengaja menempatkan perempuan di urutan bawah, sehingga peluang mereka untuk mendapatkan posisi di parlemen sangat kecil. Data yang membenarkan kemungkinan ini adalah yang dibeberkan oleh Uwes Fatoni. Menurut data tersebut, dari 2.507 calon legislatif perempuan, ternyata hanya 242 orang atau 9,7% yang menempati atau “ditempatkan” pada nomor urut jadi 1, dan 421 orang atau 16,8% yang dinominasikan pada nomor urut 2. Total hanya 663 calon legislatif perempuan yang ditempatkan pada nomor urut jadi. Sisanya, 1839 ditempatkan di nomor urut yang potensi jadinya sangat kecil (Uwes Fatoni, kanguwes.wordpress.com, 28/11/07)

Sampai di sini, setidaknya kita telah memperoleh dua jawaban mengapa tingkat partisipasi perempuan di parlemen masih rendah, yaitu efek patriarkhi dan kepentingan politik. Tetapi keduanya tidak sekaligus menjadi ukuran kapabilitas perempuan sebenarnya. Oleh sebab itu, tidak ada kata keraguan terhadap kapabilitas perempuan. Kita patut mempercayai kapabilitas perempuan yang selama ini terbekuk oleh budaya dan kepentingan. Terlebih, Pusat Kajian Politik (Puskapol) serta Puska Gender dan Seksualitas FISIP UI telah berani merekomendasikan 996 Caleg perempuan untuk menjawab keraguan Parpol mengenai kapabilitas perempuan (Sindo, 28/2/08)

3.17.2008

Jika Kau Tak Ingin Bicara

Any Rufaidah

Jika bibir tak kau biarkan terbuka
Tolong biarkan matamu tetap berbahasa
Menyampaikan kata-kata
Menyorotkan makna-makna

Jika kata tak sanggup terucap
Tolong izinkan tanganmu tetap bertindak
Memberi tanda untuk kutangkap

Jika rasa kau larang bertutur
Mohon jangan kau larang perilakumu jujur
Biarkan mereka berbahasa

Dan jika mata itu tak berbahasa
Tolong izinkan mataku tetap berbahasa
Jika tanganmu tak bertindak
Mohon izinkan tanganku tetap berusaha
Jika pun perilakumu tak lagi jujur
Mohon izinkan perilakuku tetap bertutur jujur
Jika semua tak ingin bicara
Mohon izinkan aku tetap bicara
Hingga kuhabiskan kata-kata

Pare-Kediri, 18 Mei 2007

Kemenangan Perlu Diwaspadai

Any Rufaidah

Bulan Maret 2008, perempuan Indonesia merayakan dua momentum besar dalam sejarah politik perempuan, Hari Perempuan Sedunia dan kemenangan atas kuota 30% caleg perempuan. Namun, apakah kemenangan akan tetap menjadi kemenangan jika perempuan tidak waspada dalam mengambil langkah politisnya?

8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Sedunia, hari dimana perempuan memperoleh kemenangan dalam berpolitik. Disebut kemenangan berpolitik, karena tercetusnya hari ini diawali dengan seruan pemenuhan hak perempuan dalam Pemilu. Sebelum hari ini, perempuan di dunia tidak bisa menggunakan hak memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum. Keberadaan mereka tidak lebih dari penonton momentum yang disebut pesta demokrasi. Sungguh naif, pemilihan wakil rakyat dilakukan dengan meniadakan sebagian rakyat. Baru setelah gerakan perempuan Rusia turun jalan, tepatnya 8 Maret 1917, secara internasional perempuan mendapat hak berpolitik.

Pada bulan Maret 2008 ini, perempuan Indonesia memperoleh kemenangan yang sama berupa pengesahan kuota 30% bagi caleg perempuan. Disahkannya kuota ini memang sepatutnya disebut kemenangan karena perjuangan untuk meng-goal-kannya memakan waktu yang lama, membutuhkan energi dan pikiran ekstra keras. Dapat kita bayangkan bagaimana perjuangan politisi perempuan di tengah tekanan politik yang sangat keras menjelang Pemilu 2009.

Namun, di luar kemenangan, perempuan sepatutnya tidak terlena. Mereka harus waspada karena tekanan politik pada Pemilu 2009 dipastikan jauh lebih tinggi dibanding dua Pemilu sebelumnya. Tekanan ini muncul menyusul perkembangan iklim politik yang semakin mendukung perempuan. Data empiris telah memberi pengetahuan kepada kita tentang bagaimana perbedaan iklim politik yang berkembang ketika kuota 30% belum berhasil disahkan dengan iklim setelahnya. Pemilu tahun 1999, ketika usulan kuota 30% caleg perempuan belum berhasil di-landing-kan, tekanan politik belum seberapa. Pemilu 2004, tekanan politik terhadap perempuan mulai meningkat karena usulan kuota 30% berhasil di-goal-kan ke dalam pasal 65 ayat 1 UU No.12 tahun 2003. Indikasi-indikasi tekanan politik pada saat itu sangat visibel. Partai-partai kontan menyebutkan berbagai kendala pemenuhan kuota. Misalnya, kesulitan menemukan kader potensial yang mampu bersaing dengan kader yang nota bene laki-laki, minimnya kader perempuan, hingga alasan patriarkhi, seperti sulit mendapat izin suami. Di satu sisi, alasan-alasan ini benar, karena perempuan masih berada di masa transisi dalam berpolitik. Budaya patriarkhi yang telah mengendap selama berabad-abad belum memungkinkan perempuan “banting setir” ke arah politik. Tetapi di sisi lain, alasan-alasan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik. Bahwa masih panjang antrian kader partai yang didominasi laki-laki yang berambisi maju menjadi duta partai.

Semakin terbukanya kesempatan perempuan untuk masuk legislatif yang akan datang tentu akan merangsang munculnya strategi-strategi politik yang lebih represif. Pada Pemilu 2004 saja, tekanan-tekanan itu sudah banyak dijalankan. Misalnya, kewajiban membayar dana kampanye yang jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Persyaratan ini memang berlaku untuk semua kandidat, tetapi pembuatan aturannya bukan tidak mungkin ditetapkan oleh orang-orang lama yang masih memiliki ambisi untuk maju ke legislatif. Sebagai politisi, mereka menyadari kuota 30% caleg perempuan bisa menjegal langkah politisnya. Tetapi mereka juga menyadari, kemampuannya memperoleh dana dari berbagai pihak lebih handal dibanding kader perempuan yang rata-rata belum lama terjun di dunia politik. Keadaan ini yang kemudian dijadikan strategi politik dalam bentuk persyaratan dana kampanye. Ketika kader perempuan tidak dapat menyetorkan dana kampanye ke partai, konsekuensi mereka adalah tidak didaftar sebagai caleg. Atau didaftar dengan nomor urut sepatu yang potensi kemenangannya sangat kecil.
Saat ini kita belum mengetahui indikasi-indikasi politis terhadap caleg perempuan. Yang jelas, politisi perempuan harus menyiapkan amunisi untuk menghadapi berbagai serangan. Persiapan ini dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, peningkatan kapabilitas politik. Bagaimana pun, kapabilitas politik perempuan harus terus ditingkatkan, karena masalah ini sering menjadi alasan partai untuk tidak memenuhi kuota 30% caleg perempuan. Bahkan, harus melampaui kapabilitas kader partai pada umumnya. Langkah ini harus dilakukan sesegera mungkin, sebab masalah kapabilitas bisa dijadikan aturan yang akan menghambat langkah politik seperti halnya dana kampanye. Salah satu tolok ukur kapabilitas politik adalah masa pengabdian di partai. Bagi kader yang sudah lama mengabdi tentu tidak jadi soal, tetapi bagi kader perempuan yang baru 2 atau 3 tahun di partai, akan menghadapi masalah. Oleh sebab itu, sedini mungkin kader perempuan harus berperan aktif dalam kerja-kerja partai. Di samping itu, persinggungan dengan konstituen harus dilakukan secara intensif. Dengan terasahnya kemampuan ini, masa abdi di partai akan tertutupi dengan kapabilitas politik yang memadai.

Kedua, pendidikan politik vertikal. Pendidikan politik vertikal di sini adalah pendidikan dari politisi-politisi perempuan yang lebih dulu duduk di legislatif kepada kader perempuan di partainya. Langkah ini memang upaya yang cukup sulit diterapkan di dunia politik, sebab politik lebih banyak berbicara kompetisi daripada kompetensi. Tidak berbeda dengan politisi lainnya, politisi perempuan tidak begitu saja melepaskan jabatannya. Pekerjaan, pengaruh, tuntutan ekonomi, prestice, dan lain sebagainya menjadi alasan untuk tetap bersaing di kancah pencalonan legislatif. Namun, dalam konteks misi kesetaraan gender, politisi perempuan selayaknya menyingkirkan alasan-alasan ini. Mereka dituntut lebih legowo memberikan pendidikan politik terhadap kader perempuan di partainya. Dengan demikian, persaingan sehat dan misi kesetaraan gender dalam politik akan tercapai.

Dua hal di atas adalah sedikit upaya yang sejauh ini mungkin dilakukan. Tetapi kita tidak tahu bagaimana tekanan politik yang akan menginvansi politisi perempuan nanti. Yang jelas, benar apa kata bang napi, “Waspadalah!”, jangan terlena pada kemenangan hari ini.


Any Rufaidah, Komunitas Studi Gender (KSG) Averroes

2.26.2008

Bagaimana Harus Bersikap?

Oleh Any Rufaidah

Bagaimana kita harus bersikap? Ya. Pertanyaan ini sering muncul dalam pikiran kita. Bahkan, sering mengganggu. Hanya saja, kita kerap tidak menyadari, sehingga ia seolah tak penting. Padahal, sebaliknya. Coba kita tengok pertanyaan-pertanyaan; bagaimana kita harus menyikapi modernisasi dan globalisasi, bagaimana kita harus menyikapi Islam “fundamental”, bagaimana harus menyikapi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP), bagaimana bersikap terhadap larangan aborsi, dan bagaimana harus menyikapi Islam aliran sesat. Itu hanya beberapa. Di luar itu, kita tak tahu berapa jumlahnya. Jika dalam sehari kita memiliki 3 pertanyaan seperti itu, berarti jumlahnya 3 x hari yang telah kita lalui dalam hidup. Luar biasa…biasa di luar.
Baik. Sekarang pertanyaannya, apa gunanya membahas pertanyaan itu? Ha…ha. Pertanyaan bagus.
Yakinlah! Pendahuluan di atas berguna. Berguna sebagai lambaran untuk membahas tema yang akan coba saya uraikan di sini. Ya. Saya menggunakan contoh-contoh di atas sebagai pintu masuk untuk mendiskusikan pertanyaan, bagaimana kita harus menyikapi idiom-idiom yang sengaja dilontarkan untuk “mendeskriditkan” perempuan. Mengapa perempuan? He..he. Karena saya bekerja untuk Komunitas Studi Gender (KSG) Averroes, yang walaupun bukan hanya membahas perempuan, tetapi untuk tahap awal ini lebih concern terhadap kajian perempuan. Bukan begitu? Begitu bukan.
Tak disangkal, semakin meluasnya gerakan gender/kajian perempuan telah merangsang timbulnya reaksi-reaksi tertentu. Serangan wacana (misalnya mengenai kasus-kasus rumah tangga yang dianggap sebagai akibat dari munculnya gerakan gender/kajian perempuan), sikap curiga terhadap perempuan (misalnya dalam politik). Dan respon yang tidak kalah santer adalah munculnya idiom-idiom yang sekali lagi, “mendeskriditkan” perempuan. Misalnya, kata perempuan diplesetkan menjadi per-empu’-an. Kata ini tentu membawa makna, seperti kata-kata lainnya. Kata empu’ dalam budaya Jawa memiliki konotasi negatif. Kurang lebih berdekatan dengan kata kasur. Kasur yang empu’. Begitulah.
Ketika muncul idiom-idiom seperti itu, sebagian perempuan yang memiliki konsentrasi pada gerakan gender/kajian perempuan menyikapinya dengan cara agresif. Bahasanya bernada tidak terima, kasar, dan seolah-olah ingin menyerang. Biasanya disertai apologi-apologi untuk mempertahankan diri. Sekarang kita bertanya lagi, apakah sikap atau respon seperti ini cukup tepat? Lho…mengapa justru muncul pertanyaan seperti itu? Apakah bukan berarti mengadili sikap orang atau kelompok tertentu? Tunggu dulu. Ini bukan mengadili, melainkan proses diskusi untuk menemukan sikap yang tepat. Karena kita tidak mungkin tidak bersikap. Kata orang, diam pun sikap.
Dalam hemat saya, sikap agresif terhadap plesetan-plesetan yang bertujuan “mendeskriditkan” perempuan sebenarnya kurang tepat. Kita cukup menyikapinya dengan santai. Mengapa demikian, bukankah kita harus membela diri dari hal-hal yang sifatnya mendeskriditkan? Dan bukankah kita harus mempertahankan identitas kita sebagai perempuan? Kita perlu menegaskan bahwa perempuan bukan manusia yang hanya berkonotasi empu’. Sekarang mari kita agak serius. Kita mulai ke-agak seriusan ini dengan mempertanyakan apa itu manusia? Banyak definisi tentang manusia. Ada yang dilihat dari biologi, psikologi, agama, habitat/populasi, dan lain sebagainya. Pada masing-masing perspektif, pengertian manusia diturunkan lagi dalam beberapa bagian. Banyak sekali. Tapi kita tidak akan mendiskusikan itu di sini. Selain karena jumlahnya yang amat banyak, juga karena tidak begitu relevan dengan tema yang ingin disampaikan. Untuk itu, saya akan langsung menuju pemikiran yang menjadi alasan mengapa sikap agresif terhadap idiom-idiom yang ditujukan untuk “mengolok-olok” perempuan dikatakan kurang tepat. Saya mendasari pernyataan ini dengan pemikiran Simone de Beauvoir yang berhasil dipresentasikan dengan renyah oleh Shirley Lie Menurut de Beauvoir, manusia adalah makhluk yang selalu “menjadi” (Shilrley Lie, Pembebasan Tubuh Perempuan (Grasindo: Jakarta, 2005), hlm. 9). Mereka tidak memiliki identitas pasti (certain definition). Saya sepakat dengan pemikiran ini karena ia paling dapat diterima saat ini. Arti dapat diterima bukan karena yang lain tidak dapat diterima, tetapi karena dapat dianalogikan secara jelas dengan realitas dan pengalaman yang “mungkin” pasti dialami setiap orang. Analoginya adalah, jika sekarang kita sedang berada dalam sebuah fase kehidupan tertentu, misalnya kuliah, apakah kita akan mengetahui apa yang terjadi satu atau dua tahun yang akan datang? Analogi lain adalah, sejak kecil kita bercita-cita menjadi polisi, apakah kita besok dapat memprediksi untuk menjadi polisi atau tidak? Tidak ada yang tahu. Dengan kata lain, setiap manusia selalu berproses dan terus berproses.
Jika analogi yang paling sederhana sudah tidak dapat kita ketahui dengan pasti, bagaimana dengan definisi tentang manusia? Lebih rumit dan akan lebih tidak terjawab. Satu contoh lagi. Sekarang kita adalah orang yang kasar dalam definisi kita, tetapi entah dua tahun lagi. Mungkin kita akan menjadi orang yang sangat halus. Artinya, meskipun itu karakter yang “katanya” sangat sulit diubah, pada kenyataannya bisa merubah dengan proses yang kita lalui. Begitu kira-kira menjelaskannya. Begitulah definisi manusia. Dan begitulah definisi perempuan yang saya sepakati.
Hubungannya dengan plesetan “per-empu’an”? Baik. Kita akan kembali ke situ. Seperti sempat disinggung sebelumnya, setiap kata menyimpan makna. Kata “per-empu’an” itu mau tidak mau ikut serta dalam membentuk definisi tentang perempuan. Tetapi, bukankah definisi itu tidak “pasti”? Oleh sebab itu, perempuan tidak perlu menyikapinya dengan sarkasme. Logikanya, untuk apa kita menyikapi sesuatu yang tidak jelas pada dirinya sendiri. Dan kita pun tidak memiliki definisi pasti yang dapat dipertentangkan/diperlawankan untuk meruntuhkan makna yang tersirat dalam idiom-idiom yang muncul. Anggap saja idiom-idiom itu sebagai bagian yang ikut serta membentuk definisi atas perempuan.
Begitulah kira-kira…..

Any Rufaidah, Sekretaris Komunitas
Studi Gender (KSG) Averroes